|
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang masalah
Pangan merupakan kebutuhan primer yang
tidak dapat ditawar-tawar lagi pemenuhannya. Pengabaian atas kewajiban
pemenuhan pangan merupakan pelanggaran hak asasi manusia, yang akan menimbulkan
dampak serius baik dalam skala individu maupun pada tatanan stabilitas sebuah
negara. Kendati merupakan kebutuhan primer, pengaturan atas pangan ternyata
tidak lepas dari masalah. Krisis pangan adalah masalah yang sulit dihadapi
bangsa Indonesia saat ini. Di atas tanah subur dan limpahan kekayaan alam ini,
13,8 juta jiwa atau sekitar 6% dari jumlah penduduk menderita rawan pangan
(World Development Indicator, 2007).
Ketahanan pangan adalah kondisi
terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dan tersedianya pangan
yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman merata, dan terjangkau (Pasal 1 PP
No.68 tahun 2002). Ketahanan pangan berarti adanya kemampuan mengakses pangan
secara cukup untuk mempertahankan kehidupan yang sehat. Lebih jauh lagi, dalam
konteks sebuah Negara. Ketahanan pangan suatu negeri tidaklah ditentukan dari
melimpahnya ketersediaan pangan di negeri tersebut, melainkan dari kemampuan
masyarakatnya untuk mencukupi kebutuhan pangan mereka, baik kualitas maupun
kuantitasnya (aksesibilitas yang tinggi terhadap pangan).
Terpenuhinya hak masyarakat untuk
memiliki kemampuan guna memproduksi kebutuhan pokok pangan secara mandiri
merupakan hal yang amat penting disamping ketersediaan pangan nasional itu
sendiri. Dengan terpenuhinya kebutuhan pangan secara mandiri, maka terpenuhinya
gizi masyarakat akan cenderung lebih tinggi.
Ketergantungan penyediaan pangan
pada impor mengakibatkan kemandirian akan kebutuhan pangan sangat kurang. Maka
dari itu, diperlukan kemandirian pangan sehingga tercipta ketahanan pangan
tanpa tergantung pada penyediaan pangan lewat impor karena ketahanan pangan
yang kuat dicirikan oleh kemandirian pangan yang kuat.
1.2.
Rumusan Masalah
Berikut permasalahan yang terkait
dengan ketahanan pangan nasional, diantaranya:
1. Bagaimana meningkatkan ketahanan
pangan nasional sehingga terpenuhinya hak asasi masyarakat akan kebutuhan
pangan?
2. Bagaimana menekan nilai impor
sehingga kebutuhan akan ketersediaan
pangan dapat tercukupi?
3. Apakah kemandirian pangan dapat mengatasi
krisis pangan nasional?
1.3.
Tujuan
Berikut tujuan dari permasalahan yang terkait dengan
ketahanan pangan nasional, yaitu:
1.
Terpenuhinya hak asasi masyarakat akan kebutuhan pangan
dengan meningkatkan ketahanan pangan nasional.
2.
Untuk menekan nilai impor bahan pangan sehingga kebutuhan
akan ketersediaan pangan dapat tercukupi
dari kemandirian pangan nasional.
3.
Untuk mengatasi krisis pangan nasional dengan menerapkan
kemandirian terhadap terpenuhinya pangan nasional.
1.4.
Kegunaan Penelitian
Akhir-akhir ini krisis pangan menjadi
perbincangan pada berbagai kalangan, baik pada media cetak maupun media
elektronik. Lemahnya ketahanan pangan nasional menjadi pemicu munculnya krisis
pangan bangsa Indonesia, sehingga banyak terjadi kasus-kasus masyarakat yang
kekurangan bahan pangan (kelaparan) dan kekurangan gizi (gizi buruk). Maka dari
itu, perlu dijelaskan tentang kondisi bangsa Indonesia dalam hal ketahanan
pangan dan solusi dalam menghadapi krisis pangan, sehingga akan muncul
antisipasi secara berlanjut dalam menghadapi krisis pangan nasional.
Tulisan ini menyoroti tentang
kasus-kasus mengenai ketahanan pangan nasional dan antisipasi dalam menghadapi
krisis pangan tersebut. Diharapkan dengan adanya sorotan mengenai ketahanan
pangan nasional, pemerintah dapat melakukan antisipasi dalam menangani masalah
pangan dengan menerapkan pemanfaatan berbasis sumberdaya lokal(kemandirian
pangan).
BAB II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1. Ketahanan Pangan
Konsep
ketahanan pangan mengacu pada pengertian adanya kemampuan mengakses pangan
secara cukup untuk mempertahankan kehidupan yang aktif dan sehat. Ketahanan
pangan merupakan konsep yang multidimensi meliputi mata rantai sistem pangan
dan gizi, mulai dari produksi, distribusi, konsumsi, dan status gizi. Secara
ringkas ketahanan pangan sebenarnya hanya menyangkut tiga hal penting, yaitu
ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan (Khomsan, 2008).
Pangan
merupakan bahan-bahan yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk
mencukupi kebutuhan energi atau juga sumber gizi bagi tubuh. Kebutuhan pangan
merupakan kebutuhan manusia yang paling asasi (Budiyanto, 2002).
Definisi Formal ketahanan pangan :
1.
World Food Conference 1974, UN 1975: Ketahanan Pangan adalah
“ketersediaan pangan dunia yang cukup dalam segala waktu … untuk menjaga
keberlanjutan konsumsi pangan … dan menyeimbangkan fluktuasi produksi dan
harga”.
2.
FAO 1992: Ketahanan Pangan adalah “situasi di mana semua
orang dalam segala waktu memiliki kecukupan jumlah atas pangan yang aman (safe)
dan bergizi demi kehidupan yang sehat dan aktif.
3.
World Bank 1996: Ketahanan Pangan adalah: “akses oleh semua
orang pada segala waktu atas pangan yang cukup untuk kehidupan yang sehat dan
aktif.
4.
Indonesia – UU No.7/1996: Ketahanan Pangan adalah :”Kondisi
di mana terjadinya kecukupan penyediaan pangan bagi rumah tangga yang diukur
dari ketercukupan pangan dalam hal jumlah dan kualitas dan juga adanya jaminan
atas keamanan (safety), distribusi yang merata dan kemampuan membeli” (Lassa,
2005).
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Pengumpulan data
Analisis penelitian didasarkan atas kasus-kasus
yang sedang terjadi saat ini maupun pada masa-masa sebelumnya yang berhubungan
dengan permasalahan pangan yang terjadi di Indonesia. Data dan fakta yang
berhubungan dengan pembahasan tema ini berasal dan tahapan-tahapan pengumpulan
data dengan pembacaan secara kritis terhadap ragam literatur yang berhubungan
dengan tema pembahasan.
Teknik analisa data yang digunakan
adalah analisa deskriptif kualitatif. Analisa deskriptif kualitatif adalah analisa
yang digambarkan dengan kata-kata atau kalimat, dipisah-pisahkan menurut
kategori untuk memperoleh kesimpulan. Dengan adanya data-data yang diperoleh
dari literatur (Library research), maka diperoleh informasi mengenai
berbagai macam permasalahan serta fakta-fakta yang berhubungan dengan tema,
sehingga akan diperoleh sebuah kesimpulan mengenai permasalahan dan
antisipasinya.
BAB IV
HASIL PENELITIAN
Dalam penelitian ini, yang membahas tentang kemandirian
pangan dalam mewujudkan stabilitas ketahanan pangan diketahui bahwa:
- Peran
pemerintah sangat besar dalam mengatasi krisis pangan nasional.
- Kemandirian
pangan dapat mengatasi krisis pangan nasional jangka panjang, sehingga tersedianya
pangan dalam masyarakat dapat merata, cukup (jumlah, mutu, keamanan,
keragaman), dan terjangkau pada setiap waktu.
3. Ketergantungan bangsa Indonesia
terhadap impor masih tinggi.
- Ketahanan
pangan adalah tanggung jawab bersama (masyarakat dengan pemerintah).
BAB V
PEMBAHASAN
5.1 Peran Pemerintah dalam Mengatasi
Krisis Pangan Nasional
Ketahanan Pangan adalah kondisi
terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dan tersedianya pangan
yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman merata, dan terjangkau.(Pasal 1 PP
No.68 tahun 2002)
Ketahanan pangan berarti adanya kemampuan mengakses pangan secara cukup untuk mempertahankan kehidupan yang sehat. Lebih jauh lagi, dalam konteks sebuah Negara.
Ketahanan pangan berarti adanya kemampuan mengakses pangan secara cukup untuk mempertahankan kehidupan yang sehat. Lebih jauh lagi, dalam konteks sebuah Negara.
Kemampuan aksesibilitas masyarakat
terhadap pangan merupakan hal yang amat penting disamping ketersediaan pangan
itu sendiri. Ketahanan pangan suatu negeri tidaklah ditentukan dari melimpahnya
ketersediaan pangan di negeri tersebut, melainkan dari kemampuan masyarakatnya
untuk mencukupi kebutuhan pangan mereka, baik kualitas maupun kuantitasnya
(aksesibilitas yang tinggi terhadap pangan).
Secara umum, gambaran ketersediaan
dan potensi negeri ini dalam hal pangan adalah luar biasa besar. Letak
astronomis Indonesia yang berada tepat pada khatulistiwa, memberi rahmat bagi
negeri tropis ini. Matahari yang bersinar sepanjang tahun dengan curah hujan
yang tinggi menjadikan Indonesia negeri subur makmur dengan keanekaragaman
hayati yang mampu memberi makan penduduknya. Namun pada kenyataannya, kelaparan
tetap saja terjadi. Hal ini mengindikasikan ada yang salah dengan pengaturan
pangan negeri ini, distribusi pangan yang buruk adalah salah satunya.
Potensi plasma nutfah kedua terbesar
di dunia yang dimiliki Indonesia menjadikan negeri ini mampu menghidupi dirinya
sendiri tanpa harus tergantung terhadap pihak lain(negara lain). Optimalisasi
potensi ini tentu dapat dilakukan sehingga Indonesia dapat memproduksi
kebutuhan pokok pangan secara mandiri, tidak bergantung pada penyediaan bahan
pangan dari impor. Oleh karena itu, kemandirian dalam menentukan kebijakan
pertanian, baik dari sisi produksi untuk menjamin ketersediaan pangan, maupun
dari sisi distribusi untuk menjamin aksesibilitas masyarakat terhadap pangan
merupakan sesuatu yang mutlak dimiliki negeri ini. Negara harus mandiri dalam
menentukan kebijakan negerinya sendiri,
Melihat fenomena saat ini, sudah
waktunya bangsa Indonesia untuk mandiri. Kemandirian pangan ini justru harus
dimulai dari pemerintah. Harus ada perubahan dari pemerintah Indonesia bahwa impor hanya bersifat pelengkap,
namun bukan menjadi komponen pertama dan utama. Juga, bahwa impor harus
terus-menerus dikurangi sehingga suatu saat nanti bisa mandiri, dan bukan
malahan bertambah tiap tahunnya.
Pemerintah harus sungguh-sungguh
mampu menghasilkan kebijakan yang propetani bila memang ingin melepaskan atau
mengurangi ketergantungan terhadap impor. Kebijakan itu tentu saja adalah
kebijakan yang komprehensif, dari hulu hingga ke hilir, dan bukan melulu
membebankan kepada rakyat untuk beradaptasi dengan kenaikan harga dunia.
Pemerintah harus mampu memberikan solusi sebagai bentuk tanggung jawabnya. Saat
ini kita menyaksikan, tidak ada solusi jangka panjang dari pemerintah untuk
mengatasi krisis pangan ini.
Demikian pula halnya dengan
produksi. Lahan bagi produksi pertanian semakin tidak mencukupi akibat
tingginya alih fungsi lahan, baik untuk industri, perumahan, dan properti.
Kondisi ini semakin diperparah dengan mahalnya harga asupan pertanian,
sementara harga jual produk pertanian tersebut cenderung rendah, belum lagi
dengan kasus maraknya benih palsu akhir-akhir ini. Biaya produksi sama sekali
tidak terjangkau oleh harga penjualan, sementara di sisi lain harga pangan
impor dipandang lebih murah. Dari aspek distribusi juga demikian. Hasil
produksi petani tidak lagi sepenuhnya dapat dikendalikan oleh petani, termasuk
jalur distribusinya. Kondisi ini sungguh memprihatinkan bagi negara yang
notabene masih merupakan negara agraris seperti Indonesia. Padahal, ketahanan
pangan hanya bisa dicapai jika ada kecukupan lahan bagi produksi pangan,
distribusi yang baik atas produksi pangan, serta ketersediaan pangan yang
dikonsumsi.
Hal ini merupakan “pekerjaan rumah”
bagi pemerintah yang tidak boleh ditunda lagi. Masalah pangan adalah masalah
hakiki bagi rakyat. Pemenuhan hak rakyat atas pangan adalah tanggung jawab
negara. Pemerintah perlu menyadari bahwa komitmen Indonesia terhadap
liberalisasi perdagangan tidak serta merta meninggalkan tanggung-jawabnya untuk
melindungi warga negaranya dari dampak negatif liberalisasi perdagangan itu
sendiri. Kasus ini pasti akan berulang lagi di tahun-tahun mendatang jika
pemerintah tidak sungguh-sungguh menjadikan pertanian sebagai prioritas
pembangunan nasional. Ketahanan pangan pun hanya akan menjadi mimpi dan
berakhir sebagai wacana yang terus menerus dipertanyakan ketika kejadian serupa
muncul. Sektor pertanian jangan lagi dianaktirikan karena Indonesia masih lah
sebuah negara agraris di mana tenaga kerja paling banyak masih berada pada
sektor ini.
BAB VI
PENUTUP
6.1 Kesimpulan
Dari pembahasan yang terkait dengan
kondisi ketahanan pangan di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa:
1. Dengan meningkatkan ketahanan pangan
nasional maka hak asasi masyarakat akan kebutuhan pangan dapat terlaksana.
peningkatan Stabilitas ketahanan pangan nasional dapat terwujud apabila peran
pemerintah sebagai penentu kebijakan pangan dapat menerapkan kebijakan yang koheren
untuk mengatisipasi permasalahan pangan yang sedang tejadi.
2. Ketergantungan bangsa Indonesia
terhadap impor, menjadikan masyarakat Indonesia semakin terpuruk dalam hal
penyediaan bahan pangan terutama para petani. Nilai impor yang tinggi
menjadikan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang tergantung dengan penyediaan
bahan pangan dari negara lain. Selain itu ketergantungan bahan pangan dari
impor menjadikan para petani enggan untuk meningkatkan produksi bahan pangan
karena harga penjualan tak sebanding dengan inputnya(modal). Akibatnya produksi
pertanian menjadi menurun, sehingga ketersediaan bahan pangan nasional semakin
berkurang.
3. Pemanfaatan pangan berbasis
sumberdaya lokal menjadi solusi dalam mengatasi permasalahan pangan bangsa
Indonesia saat ini. Kemandirian pangan dapat mengatasi permasalahan pangan
secara berkelanjut, sehingga ketergantungan bangsa Indonesia terhadap impor akan
berkurang, dan kesejahteraan masyarakat lebih terjamin.
6.2 Saran
Terkait dengan permasalahan yang
dihadapi bangsa Indonesia saat ini, perlu dicanangkan progam baru yang relevan
dan dapat berkelanjutan. Ketergantungan bahan pangan terhadap impor, menurunnya
produksi pertanian harus menjadi sorotan utama bangsa ini. Peran pemerintah
dalam mengatasi permasalahan pangan saat ini sangatlah penting. Kemandirian
pangan dengan memanfaatkan sumberdayalokal sangat penting dalam mengantisipasi permasalahan pangan saat
ini. Perlunya kebijakan pemerintah dalam menerapkan sistem kemandirian pangan guna
mencukupi kebutuhan bahan pangan
nasional, sehingga kebutuhan bahan pangan masyarakatdapat tercukupi (jumlah,
mutu, keamanan, keragaman), merata, dan terjangkau pada setiap waktu.
Daftar pustaka
Anonim. 2010. Ketahanan dan Ketersediaan
Pangan Indonesia. (On-line). http://mahasiswaekono
miindonesia.blogspot.com/. Diakses pada 25 desember 2010
Anonymous. 2010. Ketahanan Pangan
dan Kemajuan Bangsa. Retreived March 22, 2010 from http://www.prakarsa-rakyat.org/artikel/fokus/artikel_ cetak.php?aid=22721
Khomsan, Ali. 2008. Impor Beras,
Ketahanan Pangan, dan Kemiskinan Petani. Retreived March 23, 2008. from http://www.unisosdem.org/ article_detail.php?aid
Lassa, Jonatan. Politik Ketahanan
Pangan Indonesia 1950-2005.
Retreived
March 22, 2008 from http://www.zef.de/
Martaja. 2008. Urgensi Membangun
Kemandirian Pangan. Rtreived March 22, 2008 from http://www.suarakarya-online.com/news.htm
Una. 2008. Inflasi Tinggi Masih
Mengancam. Retreived March 22, 2008
from http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id
Share it to your friends..!
Posting Komentar